Ini
kabar gembira buat rekan-rekan guru khususnya yang belum memiliki sertifikat
pendidik dan layak sebagai calon peserta sergur, karena dalam bulan oktober
sampai desember tahun 2012 sedang persiapan untuk perekrutan calon peserta
sertifikasi guru untuk kuota tahun 2013
Dari
hasil rapat koordinasi yang berlangsung di surabaya pada bulan september untuk
rayon indonesia timur telah di sampaikan teknis pelaksanaan perekrutan calon
peserta sergur untuk kuota tahun 2013, adapun syarat-syaratnya adalah:
1. Guru dengan status PNS
atau guru non PNS pada sekolah yayasan dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan
(GTY) yang di buktikan dengan SK Pengangkatan oleh yayasan
2. Guru Non PNS sekolah
negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3. Guru dalam binaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Memiliki pendidikan
terakhir S1 dengan masa kerja minimal 5 tahun
5. Guru dengan pendidikan
terakhir non S1 tetapi memiliki Usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau
memiliki pangkat golongan IV/a
6. Guru yang tidak lulus
UKA 2012 boleh mengikuti sergu untuk kuota tahun 2013
7. Guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas sesuai dengan PP74 Tahun 2008 tentang guru (1 Desember 2008)
8. Memiliki usia setinggi-tingginya
50 tahun saat di angkat sebagai pengawas
9. Sudah menjadi guru pada
suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat UU no 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen di tetapkan tanggal 30 Desember 2005
10. Pada tanggal 01 Januari
2013 belum berusia 60 tahun.
Itu
adalah syarat persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon peserta sergur kuota
tahun 2013, tapi harap bersabar dulu karena kuota belum di dapatkan. Semua ini
kami publish hanya untuk persiapan saja khususnya untuk persiapan Update data
terbaru dari Guru yang merasa layak sebagai calon peserta sergur kuota2013.
Jadi
kepada semua guru yang merasa layak dan belum bersertifikat di siapkan saja
berkas-berkas pendukungnya yaitu :
1. SK Pengangkatan pertama
kali sebagai guru sampai terakhir yang di leges oleh atasan langsung
2. SK CPNS, SK PNS yang di
leges pejabat yang berwenang
3. SK sebagai GTY yang di
leges oleh Ketua yayasan
4. Ijazah terakhir yang di
leges oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
5. SK pembagian tugas
terakhir yang menunjukkan bahwa guru tersebut mendapatkan jam mengajar 24 jam
6. SK Pengangkatan sebagai
pengawas yang di leges oleh pejabat yang berwenang
7. Foto copy NUPTK yang di
leges di LPMP atau Dinas Kabupaten/Kota oleh operator NUPTK
Semua
berkas-berkas itu setelah siap di jilid rapi sebanyak 3 eksemplar, satu untuk
persiapan update data, satu untuk persiapan verifikasi, dan satunya lagi untuk
arsip diri sendiri. Di jilidnya pake warna sesuai jenjang ya: TK warna Putih,
SD Warna Kuning, SMP warna Hijau, SMA warna Biru, SMK warna merah, SLB warna
coklat dan pengawas menggunakan warna ungu warna-sampul ne dapat berubah
sewaktu-waktu sampai turun surat resminya...saran saya jangan dijilid dulu dah
berkasnya ya........
Jangan
lupa juga lho untuk persiapan verifikasi data nantinya harus di siepin pas foto
ukuran 3x4 cm fotonya yang terbaru ya atau foto 6 bulan terakhir jangan pake
foto yang polaroid...
Oke
itu aja dulu informasinya sambil menunggu informasi via Surat resmi silahkan
aja di siepin berkas-berkasnya n disimpen di rumah ya jangan sampai hilang biar
gak tergesa-gesa nantinya waktu ada permintaan melalui surat resmi.....
Untuk
info selanjutnya sabar menunggu ya,.....
Sumber: